Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi atas Dugaan Edarkan Sabu di Gurusinga

Pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia terus dilakukan secara intensif. Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 60 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di semua lapisan masyarakat, termasuk di daerah pedesaan. Kejadian ini terjadi di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dan menjadi salah satu contoh nyata dari upaya tersebut.
Penangkapan Tersangka di Gurusinga
Pada malam hari, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan di belakang rumah tersangka. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo, yang telah mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi Penyelidikan yang Efektif
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Berastagi, Henri Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang telah direncanakan. Tim penyelidik melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan Desa Gurusinga.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di daerah kami,” ujar Henri Tobing dalam keterangan persnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Di antara barang bukti tersebut terdapat empat paket plastik klip yang berisi kristal putih, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Penemuan ini menegaskan bahwa tersangka memang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
- Empat paket sabu seberat total 1,01 gram
- Empat plastik klip kosong
- Uang tunai sebesar Rp250.000
- Satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru
- Satu potongan plastik hitam untuk menyimpan barang haram
Penemuan barang bukti ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Komitmen Polres Karo dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Hal ini penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah kami untuk mencegah peredaran narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Henri Tobing.
Proses Hukum yang Ditempuh
Setelah penangkapan, tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karo. Langkah ini diambil untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H.P.A alias Kengkeng alias TG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang narkotika akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Pengetahuan dan pemahaman akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam dunia gelap ini. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan.
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba
- Melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan
- Memberikan dukungan kepada korban penyalahgunaan narkoba
- Menjalin kerjasama dengan lembaga terkait
- Mendorong kegiatan positif bagi generasi muda
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari pengaruh negatif yang merugikan.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian akan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Setiap informasi atau laporan dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas,” pungkas Kapolsek Berastagi.
Melalui upaya kolektif ini, diharapkan Kabupaten Karo dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi semua.




