Direktur PT SSE Ungkap Dugaan Kejanggalan Pengadaan di Inalum, Soroti Dua GM

Direktur PT SSE, Halomoan, mengungkapkan bahwa masalah yang dihadapi dengan PT Inalum hingga saat ini belum menemukan solusi yang memadai. Ia menekankan pentingnya peran dua orang General Manager (GM), yaitu GM Logistik dan GM Pengadaan Barang, yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pengadaan serta pengawasan logistik yang mewakili Direksi.
Peran Kritis Dua GM dalam Proses Pengadaan
Halomoan secara tegas menyebutkan dua pejabat yang dinilai tidak menjalankan Klausul Kontrak dengan baik, yang mengakibatkan terhambatnya proses pengadaan. Kedua pejabat tersebut adalah Bambang Heru Prayoga, yang menjabat sebagai GM Logistik, dan Jevi Amri, yang menjabat sebagai GM Pengadaan Barang. Mereka dianggap memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam verifikasi dan pengawasan barang atas nama Direksi.
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti resmi terkait masalah pengadaan ini, yang berasal dari prinsipal Jepang, Meidensha, yang telah diakuisisi oleh KITO selama lebih dari 15 tahun. Bukti tersebut menjelaskan bahwa komponen yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan produk asli, dan dapat dikategorikan sebagai barang palsu.
Dokumen Resmi dan Tindak Lanjut yang Tidak Memadai
“Dokumen tersebut juga sudah dilengkapi dengan terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia yang telah dilegalisir oleh Notaris,” jelas Halomoan saat dihubungi pada Kamis (26/3/2026). Meskipun bukti telah disampaikan berulang kali, ia merasa tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak manajemen untuk menangani masalah ini.
Halomoan mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat keberatan secara resmi, beserta dokumen pendukung lainnya, selama dua tahun terakhir. “Kami sudah memberikan surat resmi dari Meidensha KITO dan Satuma OEM Meidensha, yang menyatakan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar dan bukan produk asli,” tambahnya.
Indikasi Kejanggalan dalam Proses Inspeksi
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang diserahkan berasal dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan merek Meidensha, Kito, dan Satuma OEM Meidensha. Namun, terdapat perbedaan mencolok antara merek yang tertera dalam dokumen dan kondisi fisik barang yang tidak mencantumkan logo dan merek Meidensha.
Halomoan sangat mempertanyakan keputusan internal yang mengizinkan komponen tersebut untuk lolos dalam proses verifikasi, meskipun fisik barang tidak mencantumkan merek Meidensha. Ia menganggap ada kemungkinan kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh manajemen Inalum yang diakui secara internasional.
Dugaan Malpraktek dalam Pengawasan Internal
“Jika secara fisik barang sudah berbeda dan tidak mencantumkan merek Meidensha, bagaimana bisa barang tersebut dinyatakan lolos inspeksi?” ujarnya. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem pengawasan internal, di mana proses administrasi inspeksi tidak sesuai dengan kenyataan.
- Kondisi fisik barang tidak sesuai dengan dokumen inspeksi.
- Status “OK” yang dipertanyakan padahal barang tidak memenuhi standar.
- Pengabaian informasi penting dalam proses pengadaan.
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
- Praktik monopoli dalam pemilihan vendor.
Praktik Monopoli dan Ketidakadilan dalam Pengadaan
Lebih jauh, Halomoan juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam proses pengadaan yang mengarah kepada praktik monopoli. Ia mencurigai bahwa vendor tertentu dipertahankan meskipun ada masalah kualitas. “Ada kecenderungan untuk mempertahankan vendor tertentu, sementara keberatan yang disampaikan oleh pihak lain tidak diakomodasi,” ungkapnya.
Menurut Halomoan, situasi ini berpotensi menciptakan praktik pengadaan yang tidak sehat dan tidak transparan, yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindakan korupsi.
Risiko dan Konsekuensi dari Pengadaan yang Tidak Sesuai
Halomoan mengingatkan bahwa penggunaan komponen yang tidak sesuai dengan standar tidak hanya berdampak secara administratif dan ekonomis, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan operasional. “Ini terkait dengan keamanan operasional dan pencapaian visi misi yang berlandaskan pada akhlak dan integritas sistem industri. Risikonya tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Ia mendorong pihak berwenang, termasuk KejatiSu dan KapoldaSu, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan serta praktik yang berlangsung di Inalum. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan adil.
Penanganan Praktik Penyalahgunaan Wewenang
Halomoan juga menyatakan bahwa proses pengadaan dengan merek Meidensha seharusnya tidak lagi dilakukan, mengingat perusahaan tersebut sudah diakuisisi oleh KITO sekitar 15 tahun lalu. Pihak terkait seharusnya telah menerima informasi dan dokumen terkait dalam waktu dua tahun terakhir.
“Tindakan yang tetap dilanjutkan dapat mengarah pada dugaan kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang jabatan serta praktik monopoli terhadap vendor tertentu,” tambahnya. Beberapa indikasi yang mencolok antara lain pengabaian informasi, penggunaan data yang tidak akurat, serta pelanggaran prosedur pengadaan yang seharusnya dijalankan sesuai dengan motto akhlak sebagai BUMN.
Evaluasi dan Sanksi untuk Pihak Terkait
Halomoan menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi administratif maupun hukum. Ia juga mendorong perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memperbaiki sistem pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait dugaan masalah dalam sistem pengadaan di salah satu BUMN strategis, yang berpotensi mencederai hati nurani rakyat sebagai pemegang saham. Jika terbukti, hal ini dapat berdampak luas terhadap tata kelola industri nasional dan kepercayaan publik terhadap BUMN.