Johari Damanik Menyatakan Dakwaan Lemah, Kejelasan Aturan 20 Persen Masih Dipertanyakan

Dalam dunia hukum, kekuatan dari suatu dakwaan dapat sangat menentukan arah sebuah kasus. Hal ini diungkapkan dengan jelas oleh Johari Damanik, penasihat hukum untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara pengalihan lahan eks PTPN II. Ia menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah lemah, terutama karena ketidakjelasan dalam aturan yang mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Diskusi ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya ketepatan regulasi dalam praktik hukum.
Dakwaan yang Dipertanyakan
Johari Damanik menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada kliennya berdasarkan pada ketentuan yang tidak memiliki landasan pelaksanaan yang jelas. Ia berpendapat, tanpa adanya aturan yang konkret, dakwaan tersebut menjadi tidak valid. Kewajiban penyerahan 20 persen lahan sebagai salah satu poin dalam dakwaan ini dipertanyakan, mengingat hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan
Merujuk pada Pasal 165 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021, Johari menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk konteks perubahan hak, bukan untuk pemberian hak baru. Dalam konteks perkara ini, yang terjadi adalah pemberian hak baru yang terjadi akibat perubahan kepemilikan melalui mekanisme inbreng.
Hal ini berarti bahwa seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, karena peraturan yang ada tidak mengatur hal tersebut dalam konteks pemberian hak baru. Ia menekankan, perubahan hak seharusnya tetap melibatkan entitas pemegang hak yang sama. Namun, dalam kasus ini, tanah yang sebelumnya telah dilepas dan dinyatakan sebagai tanah negara, kemudian diajukan kembali oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk memperoleh hak guna bangunan (HGB).
Pernyataan Saksi Ahli
Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim, JPU Hendrik Sipahutar menghadirkan empat saksi ahli. Di antara mereka terdapat Ahmad Redi, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, yang mendapatkan pertanyaan mengenai kapasitasnya dalam memberikan keterangan. Tim penasihat hukum mempertanyakan relevansi keahliannya mengingat latar belakangnya yang bukan dari bidang hukum pertanahan.
Ahmad Redi menjelaskan bahwa meskipun bukan ahli dalam bidang agraria, hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara yang cukup relevan untuk diterapkan dalam kasus ini. Ia kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 88 hingga 110, yang tidak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan dalam proses pemberian HGB.
Pentingnya Akomodasi Regulasi
Ahmad Redi menegaskan bahwa meskipun Pasal 165 mencakup ketentuan terkait penyerahan 20 persen, hingga kini belum ada petunjuk teknis yang bisa diterapkan. Ia mengungkapkan bahwa tanpa adanya petunjuk pelaksanaan yang jelas, ketentuan tersebut menjadi sulit untuk diimplementasikan secara efektif.
- Ketidakjelasan dalam aturan pelaksana
- Pentingnya kejelasan regulasi dalam hukum
- Pengaruh kekuatan dakwaan terhadap proses hukum
- Peran saksi ahli dalam memberikan penjelasan
- Perbedaan interpretasi dalam hukum agraria
Implikasi Terhadap Kerugian Negara
Johari Damanik juga mengangkat isu mengenai perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini. Menurutnya, perhitungan tersebut sangat bergantung pada asumsi adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang kembali menjadi tidak relevan jika kewajiban itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini mengundang perhatian terhadap bagaimana kerugian negara didefinisikan dan diukur dalam konteks hukum yang ada.
Pengakuan dari Saksi Ahli
Dalam persidangan tersebut, saksi dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan penilaian terhadap nilai tanah seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB. Ini menunjukkan bahwa ada kerumitan dan ketidaksesuaian dalam penilaian yang dapat berimplikasi pada keputusan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
Ahmad Redi menambahkan bahwa jika kewajiban penyerahan 20 persen lahan diberlakukan, maka bentuk penyerahannya harus berupa tanah, bukan uang. Ia menekankan, hal ini penting untuk memastikan bahwa penyerahan tersebut sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, dan bukan hanya sebagai bentuk pembayaran semata.
Kesimpulan Hukum yang Terus Bergulir
Situasi ini mencerminkan kompleksitas yang ada dalam hukum agraria dan tata ruang, terutama mengenai penegakan hukum dan implementasi regulasi yang sering kali tidak sejalan. Ketidakpastian terkait kewajiban penyerahan lahan dan perhitungan kerugian negara menjadi tantangan yang perlu dihadapi oleh semua pihak yang terlibat, baik itu dari sisi hukum maupun regulasi.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pengalihan lahan, tetapi juga menyoroti perlunya adanya kejelasan dalam regulasi yang dapat mendukung penegakan hukum secara adil dan transparan. Ketika aturan tidak jelas, konsekuensinya dapat menciptakan kebingungan dan ketidakadilan, yang pada akhirnya merugikan semua pihak yang terlibat.